BANTUAN SOSIAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DAN BANTUAN SOSIAL BANTUAN PANGAN NON TUNAI NASIONAL (BPNT N)
BANTUAN SOSIAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DAN BANTUAN SOSIAL BANTUAN PANGAN NON TUNAI NASIONAL (BPNT N)
Persyaratan Pelayanan :
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Rumah Tampak Depan
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Usulan melalui Desa/Kelurahan :
- Warga mendaftarkan diri ke Balai Desa/ kantor Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan ;
- Desa / Kelurahan merekap usulan warga yang kemudian dilakukan pembahasan dalam forum musyawarah Desa/kelurahan (Muskel/Musdes) untuk menentukan usulan;
- Usulan hasil Muskel/Musdes diinput melalui aplikasi SIKS-NG dengan mengupload Berita Acara Muskel/Musdes dan BNBA daftar usulan oleh operator SIKS-NG Desa/Kelurahan;
- Operator SIKS-NG Kabupaten (Dinas Sosial) memvalidasi usulan Desa/Kelurahan selanjutnya dibuatkan surat pengesahan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah diteruskan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.
- Usulan pribadi melalui Aplikasi Cek Bansos :
- Unduh dan instal Aplikasi Cek Bansos;
- Registrasi /membuat akun;
- Lengkapi data diri;
- Masuk di daftar usulan;
- Tambah usulan;
- Input data diri secara lengkap lalu pilih jenis Bansos;
- Usulan diverifikasi oleh Desa/Kelurahan.
- Usulan yang masuk dari Desa/Kelurahan pada aplikasi SIKS-NG divalidasi oleh operator Kabupaten (Dinas Sosial) selanjutnya dibuatkan surat pengesahan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah diteruskan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia;
- Kementerian Sosial RI melakukan pengolahan data usulan;
- Usulan yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial oleh Kementerian RI;
- Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk tunai melalui melalui HIMBARA atau PT POS Indonesia
Jangka Waktu Pelayanan : Minimal 6 bulan bisa dilakukan pengecekan terhadap usulan pada aplikasi SIKS-NG
Biaya/ Tarif : Tidak Ada Biaya/ Tarif
Produk Pelayanan : Uang Tunai
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (087860634004)
- Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial
- Instagram : @dinsos.sidoarjo