Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran (STP) Yayasan Sosial di Kabupaten Sidoarjo
PERSYARATAN SURAT TANDA PENDAFTARAN (STP) YAYASAN SOSIAL :
1. Surat permohonan pendaftaran / pepanjangan tanda Yayasan Sosial (asli dan foto copy);
2. Akte Pendirian Yayasan (asli dan fotocopy);
3. Surat pengesahan yayasan dari Kemenkumham c;
4. Surat Keterangan Domisili (asli);
5. Surat Organisasi Yayasan dan Pengurus Yayasan (foto copy);
6. Identitas pengurus yayasan (foto copy);
7. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) (asli dan fotocopi);
8. NPWP yayasan (asli dan fotocopi);
9. Data jumlah anak yang dilayani (meliputi : nama, umur, keterangan lain).
*Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial;
2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi;
3. Proses verifikasi berkas;
4. Petugas Dinas Sosial melakukan tinjau lapangan;
5. Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.
*Jangka Waktu Pelayanan :
4 Hari setelah persyaratan administrasi lengkap.
*Biaya/ Tarif :
Tidak ada biaya/tarif
PRODUK LAYANAN :
SURAT TANDA PENDAFTARAN (STP) YAYASAN SOSIAL
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :
- Web; dinsos.sidoarjokab.go.id
- Email; dinsos,sidoarjo.gmail.com
- Instagram; dinsos.sidoarjo
- Telp; (031) 8921 483
- Si WaPhik; 0878 6063 4004