Aktivasi Kepesertaan PBPU BP Pemda / KIS PBI-D Program UHC
*PERSYARATAN :
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa yang ditandatangani Kepala Desa dan Mengetahui Camat setempat;
2. Surat Pernyataan Tidak Mampu / Miskin yang ditandatangani pemohon ( Mengetahui RT dan RW )
3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Surat Rujukan atau Rawat Inap dari Puskesmas setempat dan Rumah Sakit ( DR. Soetomo, RSJ Menur, RSUD R.T Notopuro Sidoarjo, RSUD Sidoarjo Barat);
5. Bagi Pasien yang sakit karena kecelakaan Lalu Lintas harus dilengkapi Surat Keterangan dari Kepolisian setempat;
*Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial atau melalui aplikasi SIPRAJA;
2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas;
3. Petugas pelayanan melakukan Validasi data untuk pengusulan aktivasi kepersertaan PBPU BP Pemda / KIS PBID Program UHC;
4. Penerbitan nomor kepersertaan PBPU BP Pemda / KIS PBID Program UHC;
*Jangka Waktu Pelayanan :
1 hari setelah persyaratan administrasi lengkap.
*Biaya/ Tarif :
Tidak ada biaya/tarif
Produk layanan :
surat rekomendasi jaminan kesehatan masyarakat miskin (JKMM)
Rumah Sakit Yang Bekerja Sama :
1. RSUD R.T. NOTOPURO SIDOARJO
2. RSUD SIDOARJO BARAT
3. DR. SOETOMO
4. RSJ MENUR
5. PUSKESMAS SELURUH KABUPATEN SIDOARJO
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :
- Web; dinsos.sidoarjokab.go.id
- Email; dinsos,sidoarjo.gmail.com
- Instagram; dinsos.sidoarjo
- Telp; (031) 8921 483
- Si WaPhik; 085711404090
NB : JIKA MEMBUTUHKAN CONTOH BERKAS BISA DI UNDUH DI HALAMAN DOWNLOAD,