Rekomendasi Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (JKMM)
*PERSYARATAN :
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa yang ditandatangani Kepala Desa dan Mengetahui Camat setempat;
2. Surat Pernyataan Tidak Mampu / Miskin yang ditandatangani pemohon diatas materai Rp. 10.000 (mengetahui RT, RW, Lurah/ Kades dan Camat setempat);
3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto Copy Surat Rujukan atau Rawat Inap dari RSUD Sidoarjo atau Puskesmas setempat;
5. Bagi Pasien yang sakit karena kecelakaan Lalu Lintas harus dilengkapi Surat Keterangan dari Kepolisian setempat;
*Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial;
2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas;
3. Petugas pelayanan melakukan proses pembuatan Rekomendasi JKMM;
4. Pengajuan tanda tangan Pimpinan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo;
5. Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.
*Jangka Waktu Pelayanan :
1 hari setelah persyaratan administrasi lengkap.
*Biaya/ Tarif :
Tidak ada biaya/tarif
Produk layanan :
surat rekomendasi jaminan kesehatan masyarakat miskin (JKMM)
Rumah Sakit Yang Bekerja Sama :
1. RSUD SIDOARJO
2. RSUD SIDOARJO BARAT
3. PUSKESMAS SELURUH KABUPATEN SIDOARJO
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :
- Web; dinsos.sidoarjokab.go.id
- Email; dinsos,sidoarjo.gmail.com
- Instagram; dinsos.sidoarjo
- Telp; (031) 8921 483
- Si WaPhik; 0878 6063 4004
NB : JIKA MEMBUTUHKAN CONTOH BERKAS BISA DI UNDUH DI HALAMAN DOWNLOAD,