PEMULANGAN ORANG TERLANTAR
PEMULANGAN ORANG TERLANTAR
Persyaratan Pelayanan :
- Mengisi buku tamu
- Penerima pelayanan hadir langsung ke Dinas Sosial dengan menunjukkan identitas dan berkas yang diperlukan terutama surat pengantar dari pihak Kepolisian
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Penerima pelayanan hadir langsung ke Dinas Sosial dengan menunjukkan identitas dan berkas yang diperlukan terutama surat pengantar dari pihak Kepolisian;
- Kepala Bidang Linjamsos memeriksa berkas orang terlantar dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam untuk melakukan tindak lanjut;
- Kepala Seksi melkukan pendataan kepada orang terlantar dan menyiapka surat tugas untuk mengantarkan orang terlantar ke alamat yang ditujuh atau tempat angkutan umum terdekat menuju ke alamat yang dimaksud.
Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima
Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan :
1 (satu) hari sejak orang terlantar datang ke Dinas Sosial
Senin – Kamis jam 07.30 – 16.00
Jum’at jam 08.00 – 14.00
Sabtu, Minggu dan hari besar libur sementara ditampung di Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (087860634004)
- Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial
- Instagram : @dinsos.sidoarjo
- Pengaduan langsung kepada pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan dan atau TKSK masing-masing kecamatan.