BANTUAN SOSIAL BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) APBD
BANTUAN SOSIAL BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) APBD
Persyaratan Pelayanan :
- Warga miskin yang belum mendapat bantuan social BPNT APBN;
- Data calon penerima BPNT APBD yang diusulkan oleh Desa/Kelurahan ke Dinas Sosial melalui Kecamatan setempat;
- Data calon penerima bantuan BPNT APBD akan dilakukan verifikasi dan validasi data dengan menyandingkan dengan data penerima bantuan BPNT APBN;
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Data calon penerima bantuan BPNT APBD, diusulkan untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan BPNT APBD melalui SK Bupati;
- Daftar penerima bantuan BPNT diterbitkan rekening tabungan penerima di Bank Jatim, dengan penerbitan dan penyerahan barcode untuk masing-masing penerima bantuan;
- Dinas Sosial melakukan sosialisasi daftar penerima bantuan BPNT APBD kepada TKSK se Kabupaten Sidoarjo;
- Bendahara pengeluaran mengajukan SPP LS dan SPM LS, yang selanjutnya pengajuan SP2D LS ke Bank Jatim
- Pemindahbukuan dana BPNT APBD ke alamat virtual account masing-masing KPM
- Penyaluran bantuan social BPNT APBD melalui scan barcode di masing-masing agen penyalur.
Jangka Waktu Pelayanan : Setiap bulan (Setelah administrasi lengkap) Pencairan dan pemberian bantuan social BPNT APBD dilaksanakan setiap bulan.
Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/tarif yang dibebankan kepada penerima manfaat.
Produk Pelayanan : Bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) APBD
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :
-
-
-
- Telp. (031) 8921483
- Si WhaPik (087860634004)
- Email dinsos.sidoarjo@gmail.com
- Media Sosial
- Instagram : @dinsos.sidoarjo
- Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
-
-